Menurut Humas Unhas, Ahmad Bahar pihak kampus belum menentukan sanksi yang akan diberikan kepada KD dan dokter AW.
Pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian."
"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Kasus Perselingkuhan Istri Polisi dengan Dokter, Iptu AH Juga Laporkan Selingkuhan Istrinya