Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019"
Baca juga: Disdik Sumedang Pecat Guru Olahraga Honorer yang Rudapaksa Murid Lelakinya