"Berdasarkan data SHM itu terbit 22 Februari 1982 nama Marzam. Kemudian beralih ke tergugat I berdasarkan akta jual beli 8 November 1983. Gugatan itu kabur karena tidak mengikutsertkan Marzam pada pemeriksaan," tuturnya.
BPN menepis tudingan melakukan penggelembungan dalam penerbitan SHM yang diklaim penggugat sepanjang 3644 meter persegi. Hal itu diklaim tanah penggugat masuk ke dalam sertifikat tergugat.
"Dalil yang dimaksud itu prematur dan mengada-ada," tandasnya.
Sementara itu Penasihat hukum dokter Setiawan, Michael Deo belum mau memberikan tanggapan atas bantahan dan gugatan balik yang dilayangkan kliennya. Pihaknya akan menanggapi pada agenda replik (jawaban penggugat).
"Nanti kami tanggapi saat replik," tandasnya saat dihubungi tribunjateng.com.