Pemilu 2024

Hanya Butuh 30 Menit SUKET Gibran Tak Pernah Dipidana dari PN Solo Langsung Terbit

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka telah mengurus pengajuan Surat keterangan (Suket) tidak pernah dipidana pada Senin (23/10/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka telah mengurus pengajuan Surat keterangan (SUKET) tidak pernah dipidana pada Senin (23/10/2023).

Hanya butuh 30 menit pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo untuk menerbitkan Suket Gibran Rakabuming Raka dari waktu pengajuan hingga diterbitkan.

Suket tersebut akan digunakan Gibran untuk keperluan mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Baca juga: Prabowo Ingin Temui Megawati setelah Gandeng Gibran Jadi Bakal Cawapres

Baca juga: Butet Tunggu Debat Antara Gibran dan Mahfud MD: 35 Tahun Lawan Profesor

Telebih, Gibran telah diumumkan secara resmi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Cara dan waktu pengurusan Gibran untuk suket tidak pernah dipidana menjadi teka-teki. 

Bagaimana tidak, selama seharian pada Senin (23/10/2023) ini, Gibran diketahui menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo di Balai Kota.

Dia pun hanya sesekali keluar kantor.

Ternyata Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana melalui online.

Lebih tepatnya, Bambang menerangkan pengajuan suket tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. 

"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com. 

"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.

Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.

(*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Gibran Urus Suket Tidak Pernah Dipidana untuk Cawapres : Lewat Online Eraterang, 30 Menit Jadi

Berita Terkini