Berita Nasional

Pekan Ini Bakal Ada Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Sebut Pos Menteri yang Pasti Dirombak

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Syahrul juga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan langsung permohonan pengunduran dirinya.

Tim penyidik KPK kemudian menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023, sehari sebelum jadwal pemeriksaan di KPK.

Alasan KPK menangkap Syahrul adalah karena khawatir melarikan diri serta menghilangkan bukti-bukti.

Karena perbuatannya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Syahrul dan sejumlah anak buahnya melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus itu. (Kompas.com)

Berita Terkini