Hukum dan Kriminal

Tegur Suami Agar Tak Main TikTok Eks Kekasih yang Sudah Meninggal, Endingnya Malah Istri yang Tewas

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung korban tewas terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KDRT ini dipicu hal sepele. Sang suami  AP (43) ditegur istrinya EI agar tak main TikTok yang di dalamnya ada mantan kekasihnya yang sudah meninggal.

Namun ujungnya, justru malah El yang meninggal dunia.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengucapkan, kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2023. Saat itu korban EI menemukan akun Tiktok sang suami atau si pelaku yang isinya terdapat perempuan mantan kekasih si pelaku yang sudah meninggal.

"Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main Tiktok yang isinya perempuan," kata Kompol Robinson, dikutip dari Tribunnews, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Viral Istri Jadi Korban KDRT Suami, Mertua Bukan Melerai Malah Mendukung Anaknya

Baca juga: KDRT Suami Bakar Istri: Drama Dugaan Perselingkuhan dalam Pernikahan Siri Pasangan Bocah

Baca juga: Viral Wanita Bercadar Bikin Acara Mirip Take Me Out di Tiktok Live, Bisa Pilih Wanita Buat Taaruf

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku AP tiba di rumah dan memarahi istrinya kemudian memukul dan menjambak bertubi-tubi sampai kepala korban dibenturkan ke tembok.

Setelah itu pelaku AP kabur meninggalkan istrinya yang didapati warga muntah-muntah dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

"Pada Jumat 20 Oktober diduga pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede," ungkap Kompol Robinson.

"Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338," ujarnya.

Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Main TikTok, Istri Dianiaya Suami hingga Tewas di Bogor"

 

Berita Terkini