Tumini juga kehilangan beberapa kartu identitas.
"Total kerugiannya sekitar Rp 7 juta," kata Novi.
Tumini melaporkan pelaku yang bernama Yani ini. Berselang lebih dua bulan, polisi akhirnya bisa menemukan jejak terlapor.
Terungkap pula bahwa pelaku bernama J, bukan Yani sebagaimana dilaporkan.
Polisi menangkap ibu rumah tangga ini di rumahnya di Panjatan, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolong dan Diberi Tumpangan Gratis, Perempuan Lansia Kuras Isi Rumah Penolongnya"