TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus penyalahgunaan BBM ilegal di Kabupaten Brebes.
Polisi menangkap seorang pria sebagai tersangka berinisial B.
Dari kasus ini, polisi menyita pula BBM ilegal hasil kejahatan sebanyak 10 ton.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Gudang di Blora Diduga Simpan Ribuan Liter BBM Ilegal
"Modusnya konvensional, pakai truk lalu ngangsu ke SPBU-SPBU di Brebes," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing saat ditemui di kantornya, , Kamis (26/10/2023).
Pihaknya berhasil membekuk tersangka selepas mendapatkan aduan dari tim Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Bareskrim Mabes Polri.
Aduan itu lantas diteruskan ke Polda Jateng untuk ditindaklanjuti pada pekan pertama September 2023.
"Kami intai dulu 3 hari, selepas itu kami bongkar," jelasnya.
Pengakuan tersangka ternyata sudah bermain bisnis ilegal tersebut selama dua bulan.
BBM yang berhasil diambil dari SPBU lalu dihimpun di sebuah gudang.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Sragen dan Kebumen
Selepas itu, solar didistribusikan ke sejumlah pelanggan meliputi pemilik usaha kapal di Brebes, Tegal, dan daerah lainnya.
Harga solar subsidi dijual dengan harga non subsidi.
"Setiap ngangsu bisa 200 liter solar, sesuai SPBU punya stok 200 liter," tuturnya. (iwn)