Berita Jateng

Alasan Ditreskrimsus Polda Jateng Bakal Tertibkan Usaha Pertamini, Ini Tanggapan Pemilik Pertamini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pompa bensin di sebuah pertamini di Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (27/10/2023). Polisi bakal melakukan penertiban terhadap bisnis BBM eceran tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.

Penertiban akan dilakukan selepas ada aduan dari sejumlah pengusaha Pertashop (Pertamina Shop) yang merasa tak adil dalam sistem tata niaga penjualan bensin eceran tersebut.

"Ini menarik bagi kami soal tata niaganya, pertamini menjamur sedangkan pertashop banyak yang rugi," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (27/10/2023).

Menurut Dwi, tata niaga yang dimaksud adalah perbedaan pengelolaan bisnis antara pertamini dan pertashop. 

Usaha pertamini dapat mudah dilakukan oleh masyarakat dengan modal kurang dari Rp10 juta hingga belasan juta.

Sedangkan usaha pertashop butuh modal yang lebih besar.

Selain itu, pertamini merupakan usaha yang tak perlu memiliki izin atau misal ada izin itupun hanya dari warga lingkungan sekitar. 

Meski tanpa izin, pertamini boleh menjual pertalite.

"Berbeda dengan pertashop yang merupakan SPBU mini yang mendapatkan legalitas dari Pertamina tetapi hanya boleh menjual pertamax," terangnya.

Terkait keselamatan, pertamini minim pengawasan sehingga rawan terjadi insiden kebakaran.

"Permasalahan ini perlu pengaturan karena menjamurnya pertamini tanpa izin dan ada unsur keselamatan yang tidak terukur," ungkap Dwi.

Dalam membahas persoalan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng. 

Langkah terdekat yang hendak diambil pihaknya yakni memberikan kesadaran dan pembinaan kepada pemilik usaha pertamini. 

"Kami juga minta Disperindag untuk ada langkah lebih awal supaya tidak ada masalah lingkungan," tuturnya.

Terpisah, pemilik usaha pertamini di jalan arteri Yos Sudarso Semarang, Vita (31) mengatakan, menjalankan usaha pertamini sejak enam bulan lalu. 

Modal usahanya sebesar Rp5 juta untuk membeli pompa bensin mencakup mesin meteran, nozzle hingga drum. 

"Sehari bisa jual 30 liter, hanya jual pertalite karena pertamax jarang yang beli," bebernya. 

Berkaitan dengan takaran bensin, diakuinya memang ada pengurangan untuk mengambil margin keuntungan.

"Tiap liter saya ambil untung Rp3 ribu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, tetap mengupayakan keamanan pertamini terutama saat pengisian bensin pertalite ke dalam drum.

"Misal ada yang rokok sama main handphone saya suruh menjauh," jelasnya.

Terkait isu penertiban dari polisi soal bisnis pertamini, ia sendiri tak setuju sebab ketika harus berizin nantinya akan dipersulit. Apalagi sampai dilarang. 

"Sekarang cari kerja susah, kerja di pabrik juga banyak di PHK kalau usaha gini saja dilarang mau usaha apa lagi," katanya. (iwn)

Baca juga: Sinopsis Film Hell Or High Water: Aksi Chris Pine Jalankan Aksi Perampokan Demi Selamatkan Keluarga

Baca juga: Puisi Sesobek Buku Harian Indonesia Cak Nun

Baca juga: Promo JSM Indomaret Besok Hari Sabtu, 27 Oktober 2023: Beli Camilan & Minuman Dingin Dapat Gratisan

Baca juga: Sosok Salim, Mertua Putri Dini Yang Rebutan Mobil Almarhum Punya Bukti Transfer Pembelian

Berita Terkini