Lanjutnya, pihak desa telah diuntungkan adanya rislah itu. Karena dapat meningkatkan PAD desa.
"Tanah penukar jauh lebih luas dan produktif sehingga selisih dari luasan tanah bengkok carik yang dijadikan objek tukar menukar dapat dipergunakan untuk kepentingan desa," jelasnya.
Ia mengatakan gugatan yang dilayangkan seluruhnya telah diterima. Perkara itu akan disidangkan pada 31 Oktober 2023 secara online.