Kriminal Hari Ini

Nasib Nasabah Bank Pelat Merah Semarang Nanggung Pajak Rp 3 Miliar, Modal Mencatut Data E-KTP

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."

"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023). 

Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: 13 Tahun Jadi Nasabah BPR Restu Artha Makmur, Lie Kian Dapat Hadiah Utama Fortuna 2 Rp 200 Juta

Baca juga: Viral Pasien Teriak Kehilangan Uang Rp 5 Miliar Usai Operasi Usus Buntu Diduga Efek Obat Bius

Baca juga: Hasil Penelitian Dosen Unnes: Kulit Rambutan Mampu Perbaiki Kerusakan Paru-paru Akibat Rokok

Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi

Berita Terkini