TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Kendaraan yang ditemukan polisi sebanyak 72 unit terdiri dari 64 motor dan 8 mobil.
Kendaraan tersebut hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer.
Polisi membongkar kasus ini pada 26 September 2023 sesudah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Blusukan Cek Bantuan RTLH, Gibran Diserbu Rombongan Nenek-nenek
Baca juga: Asal-usul Lemparan Jauh Pratama Arhan yang Mematikan, Awalnya Tak Sengaja Kini Jadi Senjata
Selepas dilakukan pengembangan, otak kejahatan berinisial MHK warga Kota Semarang berhasil ditangkap.
Dua tersangka lainnya, berinisial RR warga Yogyakarta dan XM warga Timor Leste masih berstatus buron.
"Iya, kami bongkar sindikat antar negara ini, tersangka utama, MHK kami tangkap tiga hari lalu," beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora saat ditemui di Mako Polda Jateng, Selasa (31/10/2023).
Ia melanjutkan, sindikat tersebut telah bekerja sama sebanyak dua kali di tahun ini.
Pengiriman pertama sukses dilakukan dengan mengirim barang sebanyak dua kontainer dengan jenis kendaraan yang sama.
Dalam rencana pengiriman kedua keburu terendus oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Subdit 3 Ditreskrimum.
"Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan," ucapnya.
Dua tersangka MHK dan RR mencari kendaraan baik motor dan mobil sesuai pesanan dari XM.
Tersangka XM memesan sejumlah motor dan mobil beraneka merek kepada tersangka MHK.
Setelah itu membayar uang muka atau DP.
MHK lalu meminta RR untuk mencari kendaraan yang dipesan XM.