Berita Semarang

Mbak Ita Luncurkan Lopissemar, Warga Bisa Lapor Jika Ada Dugaan Korupsi di Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caption Foto: Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melaunching aplikasi Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meluncurkan aplikasi Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Balai Kota Semarang, Selasa (31/10/2023). 

Inovasi ini dibuat untuk mencegah dan menindak para pelaku penerima gratifikasi dan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang. Selain itu, menganalisa pencegahan korupsi secara transparan dan integritas dalam pelayanan publik. 

Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, manakala menemukan adanya indikasi atau dugaan korupsi dan grativikasi maupun pemerasan di wilayah Pemkot Semarang. 

Ita, sapaan akrabnya, mengatakan, program ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan yang mudah dengan digitalisasi. Masyarakat sekarang tidak perlu lagi datang ke Inspektorat dengan membawa berkas-berkas secara utuh untuk melaporkan indikasi atau dugaan korupsi. 

“Kalau ada digitalisasi kan asesmen langsung ya, jadi kita punya data, langsung kita masukkan tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada potensi-red) berkasnya terselip," ujarnya. 

Menurutnya, lopissemar memiliki fungsi yang baik dalam pencegahan korupsi. Itu sesuai dengan monitoring dan evaluasi dengan KPK agar mempermudah melakukan pencegahan korupsi. 

Ita memastikan, bakal menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya. Dia juga akan melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah pemerintahan, dengan bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

“Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi , ermasuk potensi korupsi tidak hanya di jajaran PNS (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang, tapi sampai camat, dan lurah," sebutnya. 

Ita memaparkan, lurah sudah menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA). Sehingga, potensi korupsi pun ada. Korupsi sendiri ada tiga unsur yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan terkait adminitrasi. 

"Kadang-kadang adminitrasi ini lurah tidak paham sehingga harus kita lakukan pemahaman," tambahnya. 

Sementara itu, Plt Inspekstur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan, akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan tersebut. Dirinya mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang. 

"Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan grativikasi, dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (yang kemungkinan suap atau gratifikasi-red) juga bisa melaporkan. Kita pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kita jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan,” paparnya. (eyf)

Baca juga: Chord Kunci Gitar I Hear a Symphony Cody Fry, Viral di Tiktok

Baca juga: Lirik Only Fun Xodiac Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Baca juga: Pemain PSIS Vitinho dan Luthfi Kamal Tak Dibawa Gilbert Agius Melawan Bhayangkara FC, Ada Apa?

Baca juga: UPDATE Klitih di Karanganyar: 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka, 5 ABG, Pelaku Utama Ditangkap di Batang


 

Berita Terkini