Berita Karanganyar
UPDATE Klitih di Karanganyar: 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka, 5 ABG, Pelaku Utama Ditangkap di Batang
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus klitih yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus klitih yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor turun dari wilayah Tawangmangu kemudian bertemu dengan kelompok korban di Jalan Raya Solo-Tawangmangu tepatnya wilayah Kecamatan Karangpandan pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 02.00.
Kelompok dari pelaku sebanyak 20 orang kemudian mengejar kelompok korban sebanyak 10 orang hingga akhirnya terjadinya pengeroyokan dan pembacokan.
Kelompok korban dan kelompok pelaku tidak saling kenal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, kelompok pelaku sebenarnya telah janjian dengan kelompok lain asal Kota Solo tapi tidak bertemu.
"Di perjalanan bertemu dengan kelompok korban dan terjadinya pengeroyokan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (31/10/2023) siang.
Kapolres Karanganyar menuturkan, 3 orang yang masih di bawah umur menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi sebenarnya telah mengamankan sejumlah pelaku dua hari pasca kejadian.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, terangnya, ternyata pelaku jumlahnya cukup banyak sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut.
"Akhirnya seluruh pelaku, 8 orang berhasil diamankan. 3 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
3 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur dari Karanganyar dan 3 anak di bawah umur dari Sragen," terangnya.
AKBP Jerrold menerangkan, pelaku utama berinisial BPA (20) warga Kecamatan Karangpandan berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Kabupaten Batang saat hendak melarikan diri ke Jakarta dengan menumpangi bus pada Selasa (31/10/2023) dini hari.
Pelaku utama diketahui belum lama lulus SMA. Atas kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, gesper dan lain-lain.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan untuk mengungkap kasus klitih.
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.