"Saat dilihat sudah ada pelaku tertidur," kata Iptu Syaiful seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (31/10/2023).
Di hadapan polisi, pelaku pencurian juga sudah menjual barang milik korban.
Setelah itu, dia kembali ke rumah korban untuk beraksi lagi.
Iptu Syaiful menambahkan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti.
Seperti linggis besi hingga kompresor kulkas sebanyak 2 unit.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dia terancam pidana penjara selama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Unik di Balik Pencuri Tidur Pulas saat Ditangkap di Rumah Korban, Ternyata 4 Hari di Lokasi
Baca juga: Saddil Keceplosan Saat Live TikTok, Sebut Fuji dan Asnawi Mangkualam Menikah Tahun Depan
Baca juga: Gus Jazil Sebut Ketua Tim Pemenangan Amin Seperti Lionel Messi
Baca juga: Puan Yakin Suara PDIP di Jateng Tak Bergeser ke Prabowo-Gibran
Baca juga: VIRAL, Konsumen di Gunungpati Semarang Main Jambak Petugas SPBU, Pemicunya Hanya Karena Ini