Kriminal Hari Ini

Potret Kocak Maling Tidur Pulas di Kamar Korban, Bangun-bangun Sudah Dikepung Polisi

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelaku pencurian digelandang pihak kepolisian.

"Saat dilihat sudah ada pelaku tertidur," kata Iptu Syaiful seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (31/10/2023).

Di hadapan polisi, pelaku pencurian juga sudah menjual barang milik korban.

Setelah itu, dia kembali ke rumah korban untuk beraksi lagi.

Iptu Syaiful menambahkan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti linggis besi hingga kompresor kulkas sebanyak 2 unit.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dia terancam pidana penjara selama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Unik di Balik Pencuri Tidur Pulas saat Ditangkap di Rumah Korban, Ternyata 4 Hari di Lokasi

Baca juga: Saddil Keceplosan Saat Live TikTok, Sebut Fuji dan Asnawi Mangkualam Menikah Tahun Depan

Baca juga: Gus Jazil Sebut Ketua Tim Pemenangan Amin Seperti Lionel Messi

Baca juga: Puan Yakin Suara PDIP di Jateng Tak Bergeser ke Prabowo-Gibran

Baca juga: VIRAL, Konsumen di Gunungpati Semarang Main Jambak Petugas SPBU, Pemicunya Hanya Karena Ini

Berita Terkini