Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Selain ganti rugi, dalam gugatannya Prayitno juga meminta Kemenag meminta maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia secara terbuka melalui media massa karena telah melakukan penelantaran jamaah haji.
Dia sendiri adalah jemaah haji dengan nomor kelompok terbang 17 asal Sidoarjo. Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.
Penelantaran yang dimaksud Prayitno, selama menjalani ibadah haji, dia mencatat 11 kali jemaah tidak diberi jatah makan.
Dia juga mengeluhkan layanan menu makanan dan penjemputan jamaah haji selama di tanah suci. Merespon gugatan tersebut, Prayitno sempat diadukan ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan pemerasan kepada Kemenag Sidoarjo.
Pada 15 September 2023 lalu, dia sempat diperiksa di Satreskrim Polresta Sidoarjo atas pengaduan tersebut. Dia menolak disebut memeras, karena yang dilalukannya sebelum mendaftarkan gugatan adalah bentuk mediasi.
Saat itu dia datang langsung ke Kemenag Sidoarjo untuk bermediasi agar membayar ganti rugi material maupun immaterial yang ditimbulkan.
"Saat itu memang saya ajukan nilai kerugian. Tapi itu bukan pemerasan, itu proses mediasi namanya. Karena mediasi gagal, akhirnya gugatan saya daftarkan," kata Suprayitno. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Warga Sidoarjo Cabut Gugatan Rp 1,1 Miliar terhadap Kemenag soal Layanan Haji