TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masih terus berlanjut.
Kejati Jateng telah memeriksa puluhan saksi dari internal maupun eksternal kampus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan terakhir terdapat 48 orang saksi yang diperiksa.
Sebagian besar saksi yang diperiksa dari internal UNS.
"Saksi yang diperiksa yang berkaitan langsung maupun yang tidak berkaitan langsung.
Dari keterangan saksi ada yang tidak melihat langsung. Rangkaian keterangan saksi ini jika berkesesuaian bisa menjadi petunjuk," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus. Ada juga saksi dari pihak swasta yang turut diperiksa.
"Pemeriksaan ada yang di Kejati Jateng. Ada juga yang di Solo," imbuhnya.
Ia mengatakan proses penyelidikan saat ini memasuki tahap koordinasi dengan BPKP untuk menentukan kerugian negara. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil audit itu selesai.
"Biasanya kalau sudah begini hampir selesai. Kalau hasil audit sudah keluar maka proses selanjutnya adalah penyidikan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Bulan Bahasa Ala SMAN 1 Semarang, Kenalkan 4 Macam Seni dan Budaya Lokal dan Mancanegara
Baca juga: LIDi Pati Dibentuk untuk Perkuat Mitigasi Kebencanaan bagi Disabilitas
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Seekor Rubah Hutan Pencuri Anggur
Baca juga: Ekspor Jateng Turun Pada September 2023, Impor Meningkat