"Dari kesaksian saat jalannya sidang semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah," ungkap Yazid.
Yazid menambahkan bahwa kedua terdakwa sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Namun rupanya permintaan maaf itu tak cukup, kedua terdakwa tetap harus membayar apa yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. (pnk)