Siswa SMP Cilacap Dibully

Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap melakukan selebrasi seusai memukuli korban. Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku.

"Dari kesaksian saat jalannya sidang semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah," ungkap Yazid.

Yazid menambahkan bahwa kedua terdakwa sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada korban dan keluarganya. 

Namun rupanya permintaan maaf itu tak cukup, kedua terdakwa tetap harus membayar apa yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. (pnk)

 

Berita Terkini