“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada di Pemkot Semarang. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah dan Perda ini bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan baik,” tutur Pilus, sapaannya.
Menurut Pilus, adanya perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, dengan adanya aturan yang jelas, selain dengan ranah hukum pidana, terkait penindakan juga bisa dilakukan oleh Pemkot Semarang.
“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” tuturnya. (eyf)
Baca juga: Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun
Baca juga: Kabar Terbaru Fitri Sandayani Sudah Kembali Ke Pelukan Suami, Tapi Perhiasan Pemberian Ludes Dijual
Baca juga: Viral, Aksi Arogan Pria Berseragam ASN Terhadap Satpam Gegara Soal Parkir, Warganet: Si Paling Jago
Baca juga: Pj Bupati Hanung Minta Ketua LKD di Banyumas Ikut Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu