TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah tampang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 miliar atas kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan diduga yang bersangkutan menerima uang sekitar Rp 40 miliar atas penyalahgunaan jabatannya.
Baca juga: Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Kiper Klub Bola di Bandung Terima Uang Rp 66 M
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan Qosasi.
Pada akhirnya, penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Qosasi sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur dia.
Baca juga: Saksi Irwan Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Aliran Dana Korupsi BTS
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Kuntadi.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com