Berita Regional

Kakek Usia 77 Tahun di Sidomukti Salatiga Ditangkap Polisi, Berkali-kali Cabuli Anak Dibawah Umur

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Kakek Usia 77 Tahun di Sidomukti Salatiga Ditangkap Polisi, Berkali-kali Cabuli Anak Dibawah Umur

TRIBUNJATENG.COM- Seorang kakek berinisial AM (77) yang merupakan warga Sidomukti Salatiga berhasil diamankan oleh Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga.

AM merupakan seorang pemilik kos di wilayah Sidomukti Salatiga dan tega mencabuli anak kandung dari seorang pria yang kos di tempatnya.

Korban yang berusia 12 tahun tersebut sebelumnya telah kos di rumah pelaku sejak akhir tahun 2021 bersama sang ayah.

Baca juga: Beredar Isi DM Tissa Biani Buntut Fans Fanatik yang Dianggap Mengadu Domba, Fuji: Maaf Ya

Baca juga: Dewi Zuhriati Ibunda Fuji, Mertua Vanessa Angel Unggah Caption Pilu Usai Antar Gala Sekolah

Baca juga: Cara Gampang Bikin Poster Kartun Disney Pixar AI dari Foto, Pakai Bing Tanpa Mikir Perintah

Diketahui jika sang ayah seringkali meninggalkan anaknya karena tuntutan pekerjaan, dimana korban hanya sendiri dirumah tersebut.

Berdasarkan penuturan korban jika awalnya pelaku masuk ke kamar kos korban dan membujuk serta merayu korban dengan memberikan sejumlah uang.

Tak hanya itu, korban mengaku seringkali diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tetap bungkam dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Korban yang merasa ketakutan sempat tidak menceritakan hal tersebut hingga akhirnya korban merasa tidak tahan dan menceritakan hal tersebut kepada sang ayah melalui pesan Whatsapp.

Pada Kamis (21/7/2023) korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ayah kandungnya.

Tak terima oleh perbuatan pelaku, sang ayah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindaklanjuti.

Ayah korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (20/10/2023) dan diterima oleh Kapolres Salatiga dan segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Salatiga.

Pasca dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti dan saksi-saksi, pada Minggu (22/10/2023) pelaku ditangkap di rumahnya.

Dikutip dari Humas Polri melalui AKBP Aryuni Novitasari selaku Kapolres Salatiga mengungkapkan “Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan.” Kata Aryuni.

Melalui IPTU Henri Widyoriani, SH selaku Kasi Humas Polres Salatiga menambahkan:

“Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya, berikut pakaian yg dikenakan korban. Dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuat pidana yang dilakukan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan. terhadap tersangka adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara.” Imbuh Henri.

Akibat dari perbuatannya tersebut AM dijerat kasus pidana Perbuatan cabul terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam PAsal 82 Jo PAsal 76 E dan atau Pasal Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Berita Terkini