Perinciannya yakni tiga orang diringkus di Depok. Mereka bertugas sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual.
Kemudian, di Kaliangkrik, polisi membekuk dua orang yang memproduksi keripik pisang.
Adapun di Potorono, polisi menciduk dua orang yang memproduksi keripik pisang dan happy water.
Sedangkan, satu orang lainnya dicokok di Banguntapan. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang, yang nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar buron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keripik Pisang Berharga Jutaan Rupiah Itu Ternyata Mengandung Narkoba..."