Selain itu, Luthfi mengatakan tersangka memiliki keinginan menguasai harta korban, yang salah satunya berupa sepeda motor.
"Juga ingin menguasai harta korban," katanya.
Perlu diketahui, kejadian TKP pembunuhan berada di Toko Mebel Yanto yang berada di Kecamatan Grogol.
Tersangka dan korban merupakan satu rekan kerja kuli bangunan di toko tersebut.
Adapun pria berusia 50 tahun itu ditangkap Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka diringkus di kediamannya, di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Suyono yang telah ditangkap oleh Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah kini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.
Timah panas bersarang di kedua kakinya alias di-dor oleh kepolisian.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka, yakni satu unit sepedea motir Honda Beat Street nomor polisi AS-4761-KS dan satu pipa besi panjang 70 cm.
Termasuk sebilah pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaos warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya. (*)
Sumber: TribunSolo.com