Berita Sukoharjo

Setelah Bunuh dan Mutilasi Rohmadi, Suyono Mendatangi Anaknya di Sukoharjo, Sempat Minta Dikeroki

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyono nampak melamun saat proses rekontruksi pembunuhan disertai dengan mutilasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tanjung Anom Solo Baru, Kec. Grogol, Sukoharjo, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo masih terus berlanjut.

Seperti diketahui, Suyono membunuh teman sekerjanya Rohmadi lalu memutilasi.

Setelah peristiwa tersebut, di persidangan terungkap kegiatan Suyono.

Ia mendatangi rumah anak-anaknya.

Baca juga: Setiap 10 Menit Satu Anak di Gaza Terbunuh Akibat Serangan Israel, Warga Kelaparan

Baca juga: 13 Tahun Jadi Nasabah BPR Restu Artha Makmur, Lie Kian Dapat Hadiah Tabungan Fortuna 2 Rp 200 Juta

Permintaan Suyono kepada anak ketiganya, Alfian Maulana Rizki tidak hanya soal badannya dikerok pada 21 Mei 2023. 

Permintaan kerok itu disampaikan terdakwa kasus mutilasi Rohmadi tersebut karena sedang tidak fit. 

Itu rupanya bukan satu-satunya permintaan dari Suyono. 

Terdakwa juga meminta hal lain kepada Alfian. 

Permintaan tersebut bahkan diketahui mantan istri terdakwa, Trining Setyowati.

Trining mengatakan Suyono juga meminta tas. 

Itu disampaikan Trining dalam kesaksiannya di hadapan hakim ketua, Ari Prabawa dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/11/2023).

"Suyono mencari Alfian yang mulia, minta dibelikan tas," ujar Trining. 

Permintaan Dikerok

Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono ternyata tidak hanya mendatangi rumah anak pertamanya, Aprilia Widiastuti di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 21 Mei 2023. 

Tanggal saat potongan-potongan tubuh korban mulai ditemukan di aliran Sungai Bengawan Solo. 

Terdakwa juga sempat ke rumah yang dihuni Alfian Maulana Rizki dan Trining setyowati.

Mereka masing-masing merupakan anak ketiga dan mantan istri dari Suyono. 

Pertemuan dengan Suyono diungkapkan Alfian di hadapan hakim ketua, Ari Prabawa dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/11/2023).

"Sebelum kejadian pernah yang mulia, tetapi saya lupa tanggalnya, tetapi setelah kejadian itu, tanggal 21 Mei saya bertemu," ucap Alfian. 

Suyono datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga milik Rohmadi.

Alfian mengatakan saat bertemu, terdakwa sempat meminta uang kepadanya. 

Terdakwa saat itu juga meminta Alfian untuk mengerok dirinya lantaran sedang tidak enak badan

"Ayah minta uang yang mulia, lalu minta saya untuk mengeroki karena mengaku badannya tidak enak, lalu saya kerok," lanjutnya. 

Alfian juga mengaku ayahnya tidak pernah bercerita tetang masalahnya.

Sakit hati

Sebelumnya diberitakan,gegara sakit hati, Suyono (50) tega membunuh rekan kerjanya sendiri R alias Rohmadi.

Setelahnya R yang merupakan warga Keprabon, Solo dimutilasi oleh Suyono demi menghilangkan jejak.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan motif pembunuhan R telah diungkap oleh pihaknya.

Dimana Suyono mengakui adanya perasaan sakit hati kepada korban.

"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Luthfi mengatakan tersangka memiliki keinginan menguasai harta korban, yang salah satunya berupa sepeda motor.

"Juga ingin menguasai harta korban," katanya. 

Perlu diketahui, kejadian TKP pembunuhan berada di Toko Mebel Yanto yang berada di Kecamatan Grogol.

Tersangka dan korban merupakan satu rekan kerja kuli bangunan di toko tersebut. 

Adapun pria berusia 50 tahun itu ditangkap Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka diringkus di kediamannya, di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Suyono yang telah ditangkap oleh Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah kini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.

Timah panas bersarang di kedua kakinya alias di-dor oleh kepolisian.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka, yakni satu unit sepedea motir Honda Beat Street nomor polisi AS-4761-KS dan satu pipa besi panjang 70 cm.

Termasuk sebilah pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaos warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com

Berita Terkini