"Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram. Harga vervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp 6 juta rupiah," ujarnya.
Komjen Wahyu Widada mengklaim kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba.
Dimana para pelaku bermetamorfosis dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam kehidupan.
"Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika," terang Wahyu.
Delapan Orang Diamankan, Empat DPO
Komjen Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat tim saber dari Satgas Pemberantas Narktika Mabes Polri mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim.
Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggagalkan transaksi narkotika jenis Keripik Pisang dan Happy Water.
"Ini diawali pengungkapan di Cimanggis, berawal dari hasil operasi siber pantauan didunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang," terang dia.
Para pelaku di antaranya MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga, BS, MRE dan EH sebagai pengolah atau koki serta distibutor, AR juga sebagai pengolah, kemudian R juga sebagai pengolah atau koki.
Para pelaku diamankan di Kaliangkrik Magelang, Potorono, Kabupaten Bantul, dan Banguntapan Kabupaten Bantul.
"Delapan orang pelaku kami amankan, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO," ujarnya.
Para pelaku memproduksi narkotika jenis cairan happy water dan keripik pisang ini sudah sebulan lamanya.
Pengungkapan bermula pada 2 Oktober 2023 Polisi menggagalkan kiriman barang tersebut di Cimanggis, Depok berupa keripik pisang dan happy water.
"Kami kembangkan di tiga TKP yakni Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Banguntapan," ujarnya.
Komjen Wahyu Widada menegaskan, narkotika merupakan musuh bangsa dan harus dimusnahkan.