TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal konsultasi dengan pihak-pihak terkait jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MKAnwar Usman bersalah dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari MKMK.
Jika sudah ada keputusan, KPU baru berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, 9.917 Bacaleg Berebut 580 Kursi Senayan
Baca juga: Putusan MKMK Dibacakan Selasa, Sehari Sebelum Hari Terakhir Pengusulan Bakal Paslon Pengganti
"Saya belum tahu persis ya apakah MKMK kan katakanlah majelis kehormatan ya, apakah majelis kehormatan keputusannya dapat membatalkan putusan MK, saya belum tahu persis. Jadi nanti kalau ada situasi itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Namun begitu, Hasyim menyatakan pihaknya masih belum bisa menjawab jika Anwar Usman bersalah, maka Gibran Rakabuming Raka bisa gagal menjadi cawapres.
Ia hanya menyatakan bahwa putusan MK adalah final dan binding.
"Saya belum tahu persis, karena kan putusan MK dinyakan final and binding, final dan mengikat, enggak ada upaya hukum untuk membatalkan itu," jelasnya.
"Nah apakah keputusan yang dibuat majelis kehormatan MKMK itu berpengaruh pada putusan itu saya belum tahu persis. Sehingga nanti apapun putusan dari mereka kan kita konsultasikan juga kepada pihak-pihak dan lembaga yang punya otoritas," sambungnya. (tribunnews/Igman Ibrahim)