Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Putusan MKMK Dibacakan Selasa, Sehari Sebelum Hari Terakhir Pengusulan Bakal Paslon Pengganti

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) 

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNJATENG.COM - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) 

Putusan itu dibacakan sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres cawapres pengganti yag didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Rapat internal itu telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.

Baca juga: MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong: Jimly Asshiddiqie Curiga Dua Alasan

Baca juga: MKMK Periksa Kode Etik Hakim, Kuasa Hukum Almas Anggap Putusan Harus Dianggap Benar

Baca juga: KPU Siap Ubah Aturan Jika MKMK Batalkan Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres 

Jimly Asshiddiqie memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).

Jimly Asshiddiqie berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.

MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur norma baru bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan berhak maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.

Jimly menyampaikan, putusan MKMK akan memberi kepastian untuk itu, dan itu sebabnya putusan tersebut dibacakan pada 7 November 2023, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved