Hal itu, karena lima aspek yang dinilai yakni presentasi, pelayanan informasi publik, verifikasi dokumen informasi publik, verifikasi daftar informasi yang dikecualikan dan dokumen barang atau jasa mendapatkan nilai 96,2.
“Kami berharap Bupati Tegal selaku pimpinan badan publik dapat hadir dalam kegiatan tahap akhir nanti, yaitu uji publik guna memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal mengenai kebijakan dalam mendukung penyelenggaran pemerintah yang terbuka atau transparan,” pungkas Ermy. (dta)