Merasa tak adil, orangtua DA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara.
Dikutip dari TribunSolo.com, ibu DA bernama Nancy mendatangi sekolah untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Sebab, sebelumnya Nancy telah melakukan permohonan kepada pihak sekolah untuk kembali menerima anaknya, tetapi tidak dikabulkan.
Dia melakukan hal tersebut karena DA yang duduk di kelas 12 harus fokus menghadapi ujian nasional.
Sementara, jika DA dikeluarkan, kecil kemungkinan untuk mendapatkan sekolah yang mau menerima DA.
Hal itu diungkapkan Nancy saat ditemui media di SMA Negeri 4 Manado pada Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Kisah Mistis Sosok Hantu Berbaju Pengantin di Hotel Angker Manado
Baca juga: Pegawai Karantina Gagalkan Penyelundupan 150 kg Daging Ular Sanca Batik ke Manado
"Pihak sekolah meminta pindah saja ke sekolah lain, padahal anak saya sudah kelas tiga dan masuk kelas ujian."
"Seharusnya jangan diberhentikan, cari solusi lain karena pihak sekolah harus menjalankan tugasnya berdasarkan aturan," tuturnya.
Nancy juga menggandeng pengacara agar dapat menemukan solusi dari permasalahan DA.
"Kami sudah datang ke sekolah bersama pengacara, tetapi tidak ada jalan keluar," jelas Nancy.
Lebih lanjut, setelah ibu DA melapor ke UPTD PPA Sulawesi Utara, dia mendapatkan titik terang untuk dapat dimediasi.
"Kami lakukan mediasi di UPTD PPA."
"Harapan saya cuma satu, DA bisa kembali bersekolah."
"Karena dia juga punya cita-cita yang harus dikejar sama seperti anak-anak lain," ucapnya.
Kepsek Pilih Bungkam
Baca tanpa iklan