Pemilu 2024

Bawaslu Kudus Mulai Bersihkan Baliho Caleg

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang terpasang di beberapa jalan.

Penertiban ini dilakukan sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023 setelahnya pada 4 sampai 27 November tidak boleh ada kampanye.

“Belum boleh kampanye. Yang boleh kegiatan sosialisasi. Ini yang kami tertibkan yang ada unsur ajakan kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di sela-sela penertiban APK di Kecamatan Mejobo Kudus, Senin (6/11/2023).

Dalam penertiban kali ini Bawaslu bersama dengan Satpol PP Kudus dan sejumlah unsur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kudus. Pada kesempatan pertama penertiban menyasar Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo. Dalam tempo sepekan ke depan Bawaslu menargetkan 9 kecamatan di Kudus seluruhnya akan ditertibkan.

“Ajakan untuk memilih atau kampanye dalam baliho misalnya ada tanda coblos, pilih saya, atau mohon doa restu,” tandas Minan.

Sementara untuk baliho bakal calon presiden maupun bakal calon presiden pihaknya belum bisa menertibkan. Sebab, masing-masing bakal calon belum ditetapkan oleh KPU.

“Kalau bakal capres kami belum bisa menertibkan, yang kami tertibkan terkait DCT (daftar calon tetap) yang sudah jelas,” kata dia.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu pada 30 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut pihaknya telah meminta kepada masing-masing partai politik yang calegnya telah memasang alat peraga kampanye untuk segera dicopot sendiri. Namun sampai saat ini baliho maupun spanduk masih saja terpasang.

“Sesuai dengan edaran Bawaslu RI yang ditertibkan adalah APK. Ada unsur ajakan,” kata Kholid.

Sementara dari data Bawaslu Kudus, baik alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi para caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI di Kabupaten Kudus ada sebanyak 2.114 buah yang terpasang di 9 kecamatan. Alat peraga tersebut terdiri atas bendera partai, poster, reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Untuk jumlah alat peraga di Kudus paling banyak yaitu di Kecamatan Dawe. Di sana adanya sebanyak 544 alat peraga kampanye dan sosialisasi yang terpasang. Kemudian untuk kecamatan dengan alat peraga paling sedikit yang terpasang yaitu di Kecamatan Undaan hanya ada 62 buah. (*)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sendiri For Revenge, Sendiri Menuju Sunyi

Baca juga: JPPA Temukan Kembali Satu Kasus Kekerasan pada Anak Perempuan oleh Ayah Tiri di Kudus Timur

Baca juga: Chord Gitar Tanpa Pesan Terakhir Seveenten, Hingga Bayangmu Pun Tak Mampu Ku Lihat Lagi

Baca juga: Momen Nguri-uri Budaya Jawa Kelompok Seni Sindhu Laras Bocah Semarang di Hari Wayang Nasional

Berita Terkini