TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Kecelakaan terjadi di Jalan Ringroad A Yani tepatnya utara simpang empat Karangturi, Padukuhan Modalan Rt 5, Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.50 WIB.
Bus dengan nomor polisi S 7322 US menabrak tiang lampu, pembatas jalan, dan rumah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan peristiwa ini bermula saat bus yang dikemudikan oleh Eko Efendi (37) warga Lumajang, Jawa Timur, melaju di Jalan Ringroad Majapahit pada jalur cepat dari arah utara ke arah selatan.
Baca juga: 2 Kecelakaan Maut Terjadi dalam 2 Hari di Tol Semarang-Solo, 4 Nyawa Melayang
Sesampainya di lokasi kejadian, bus mengerem.
"Karena kencangnya pengereman body bus oleng, dan menabrak tiang lampu penerangan," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Sabtu.
Bus juga menabrak pembatas jalan dan terhenti di jalur lambat setelah menabrak rumah warga sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Dalam kecelakaan ini tidak ada korban luka, hanya kerugian materiil.
Kerusakan terjadi di bagian belakang dan depan bus.
Sedangkan rumah warga mengalami kerusakan pada atap teras rusak.
"Tiang penerangan jalan bengkok, lampu penerangan terlepas jatuh di aspal dan pecah," kata Jeffry.
Jeffry mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum berangkat serta mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oleng Saat Mengerem, Bus Tabrak Rumah Warga di Bantul"
Baca juga: Tabrak Lari di Jalur Pantura Tewaskan Juragan Sapi dan Keponakannya