Berita Jepara

PSHT Geruduk PN Jepara, Desak Status Tersangka terhadap Anggotanya yang Ditetapkan Polres Dicabut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari PSHT saat menggeruduk PN Jepara, Selasa (7/11/2023). Mereka menuntut status tersangka terhadap salah seorang rekannya dicabut.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara dipenuhi oleh ribuan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Selasa (7/11/2023).

Siang itu mereka menyampaikan tuntutan kepada hakim-hakim di PN Jepara agar mencabut status tersangka terhadap salah seorang rekannya.

Seperti diketahui, pria berinisial SL yang juga anggota PSHT telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Jepara. Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap Muhammad Ahlunnuza, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Penganiayaan itu dipicu karena korban diduga mencuri alat pertukangan dan sepeda motor di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.

Kemudian setelah dipergoki warga setempat, korban dianiaya hingga nyawanya tidak tertolong.

Kuasa Hukum SL, Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, pihaknya mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan atas proses penetapan tersangka hingga penangkapan.

"Hari ini sidang pra peradilan pertama. Agendanya pemeriksaan legal standing dari pemohon dan termohon," kata Dwi.

Baca juga: Tewas Dianiaya Karena Dituduh Mencuri, Makam Almarhum di Bangsri Jepara Dibongkar untuk Autopsi

Baca juga: Pesilat Jadi Korban Pengeroyokan di Pecangaan Jepara, Achmad Zainuri Minta PSHT Tahan Diri

Baca juga: Kisah Sunarji, Diarak Puluhan Pendekar PSHT Usai Bebas Dari Rutan Kudus

Dalam agenda sidang pertama ini, Dwi juga mempertanyakan soal minimal dua alat bukti yang cukup yang dipakai Polres Jepara saat penetapan tersangka dan bahkan penahanan terhadap SL.

Pihak kepolisian, dalam sidang itu, menyampaikan  alat bukti didapati dari keterangan saksi yang diperiksa di hari yang sama dengan penangkapan tersangka.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaika pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hakim yang menangani perkara ini.

Ia menolak membeberkan proses penetapan tersangka saat ditanya awak media.

"Biar hakim yang menentukan. Itu ranahnya di persidangan," kata dia.

 

Berita Terkini