“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Gibran soal Keputusan MKMK Berhentikan Anwar Usman : Saya Ikut Keputusannya