Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Imbau Parpol Turunkan APS Yang Mengandung Unsur Kampanye

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Karanganyar, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. 

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, imbauan sekaligus surat resmi telah disampaikan kepada 18 parpol peserta pemilu saat rapat koordinasi di Sekretariat Bawaslu Karanganyar pada Selasa (7/11/2023). 

Di sisi lain Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPMPTSP dan KPU.

Parpol diberi tenggat waktu 2 x 24 untuk menurunkan APS yang mengandung unsur kampanye terhitung mulai 8-9 November 2023. 

Pencegahan tersebut sesuai dengan surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

"Unsur kampanye yang dilarang dimuat dalam APS di antaranya yang memuat unsur ajakan. Hal itu seperti coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur  ajakan untuk memilih," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (8/11/2023). 

Lebih lanjut, imbauan tersebut sekaligus merujuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU bahwa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Oleh karena itu terhitung 3-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye. Dia menuturkan, parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, pertemuan internal dengan menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan selama masa larangan kampanye. 

"Bawaslu juga mengingatkan pada masa (larangan kampanye) tersebut, peserta pemilu juga dilarang menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker , pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan  perundang-undangan," terangnya. (Ais).

Baca juga: Detik-detik Wali Kota di AS Tewas di depan Polisi yang Memeriksanya

Baca juga: 106 Sinden dan 3 Dalang Meriahkan Hari Wayang Nasional dan Peringatan HUT ke-106 Karanganyar

Baca juga: Personel Polres Tegal Amankan Distribusi 500 Kayu Palet Logistik Pemilu 2024

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air saat Musim Kemarau, Kapolres Sukoharjo Resmikan Sumur Bor di Desa Watubonan

Berita Terkini