Hal yang sama juga dialami Nur Cahyati.
Ia juga diancam akan diusir dari perumahan jika tidak mengajukan pinjaman ke BPR SMS.
Padahal Nur sudah membayar lunas rumah yang ditempati sebesar Rp 250 juta.
Nur harus mengangsur pinjamannya sebesar Rp 2.750.000 selama 10 tahun.
"Sampai sekarang masih membayar karena kalau tidak dibayar akan berpengaruh dengan BI Checking karena telah masuk pinjaman BPR SMS," tandasnya.
Baca juga: Cerita Korban Perumahan Madinah Alam Persada Dapat Ancaman Hingga Digugat di Pengadilan
Atas dugaan pemerasan tersebut, Sukarni dan Nur Cahyati melakukan perlawanan lewat jalur hukum.
Melalui penasihat hukumnya yakni Michael Deo, keduanya mengadu ke Polda Jateng.
"Kami melakukan pengaduan dugaan pemerasan, warga terpaksa membayar karena warga ketakutan. Saat ini masih lidik," ujarnya. (*)