Berita Semarang

Cerita Sukarni dan Nur Cahyati Dipaksa Pinjam Uang Ke BPR SMS Semarang Agar Tidak Diusir Dari Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Fakta baru kasus mafia tanah di perumahan Madinah Alam Persada Tlogomulyo Kota Semarang.

Selain menjadi korban penipuan, warga perumahan juga menjadi korban pemerasan.

Ada dua orang yang menjadi korban pemerasan yakni Sukarni dan Nur Cahyati.

Baca juga: Video Korban Perumahan Madinah Alam Persada Dapat Ancaman Hingga Digugat di Pengadilan Semarang

Keduanya memiliki nasib sama dengan delapan warga yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Semarang oleh pihak mengklaim memiliki tanah tersebut yaitu Aditya.

Meski tak ikut digugat  Sukarni dan Nur Cahyati terancam diusir dari rumah yang telah dilunasinya.

Kedua dipaksa membayar uang ratusan juta rupiah agar tetap bisa tinggal di rumahnya.

Sukarni mengatakan pada Maret 2021 diminta oleh dua orang yakni Agung dan Aditya membayar rumahnya.

Kedua orang itu menuturkan sertifikat tanah di rumah yang dihuninya milik bosnya.

"Jadi mereka bilang kalau masih mau tinggal di sini (rumah) harus bayar Rp 350 juta. Saya tidak memiliki uang terus diarahin mengajukan pinjaman ke BPR SMS oleh bos kedua orang itu," ujarnya, usai menjadi saksi delapan warga perumahan Madinah Alam Persada yang pada sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/11/2023).

Dia tidak bisa menolak dan meminjam uang sebesar Rp 250 juta dengan angsuran Rp 4.050.000 per bulan selama 15 tahun.

Dirinya berharap dengan membayar uang itu masih bisa bertahan menempati rumahnya. 

"Padahal saya membeli ke pak Slamet Riyadi (terpidana kasus penipuan) dan membayar sebesar Rp 125 juta. Pak Slamet menghilang kemudian datang Agung cuma diakui membayar Rp 95 juta kekurangannya disuruh hutang ke BPR SMS," tuturnya.

Ia merasa aneh karena jumlah pelunasan nantinya mencapai kurang lebih Rp 700  juta.

Padahal pinjaman hanya Rp 250 juta.

Fakta itu juga diungkapkannya saat menjadi saksi delapan penghuni perumahan Madinah Alam Persada pada gugatan perdata dilayangkan Aditya di Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman
12

Berita Terkini