Nasional

Gibran Komentari Keputusan MKMK Copot Pamannya Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

TRIBUNJATENG.COM -Ke putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK dikomentari Gibran, bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024. 

Baca juga: Respon Gibran Soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Baca juga: Yenny Wahid Pilih Ganjar Pranowo, Suami Pilih Prabowo-Gibran

Baca juga: Dulu Sebut Gibran Anak Ingusan, Panda Nababan Sindir Lagi dengan Ini: Tenang Aku Ada di Sini

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran. 

Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Gibran soal MKMK Putus 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik "

Berita Terkini