Berita Regional

Kejamnya Ayah Sudah Tidak Nafsu Dengan Istri, Pilih Perkosa 2 Anak Perempuan Sejak SD Hingga Hamil

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kanan) bertanya kepada tersangka N dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Nasib pilu dua kakak beradik diperkosa ayah kandungnya selama kurang lebih tujuh tahun.

Aksi bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga usia 17 dan 19 tahun.

Bahkan satu di antaranya telah melahirkan anak dari ayah kandungnya sendiri.

Baca juga: Bejatnya Khoiri Gagal Memperkosa Malah Membunuh Menantu dan Calon Cucunya

Atas perbuatannya, seorang ayah, berinisial N (49) di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan telah memperkosa dua anak kandungnya bertahun-tahun.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Tersangka, lanjut Maruly, melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, alasan tersangka N memperkosa kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya.

Selain itu, tersangka N sering menonton video porno.

Perbuatan tersangka N sudah dilakukan sejak anak-anaknya duduk di kelas 4 dan 5 SD sampai usia 17 dan 19 tahun.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.

Baca juga: Pelajar Difabel di Blora Tak Sadar Hamil, dari 7 Pelaku Sosok Ini Paling Diingat, 20 Kali Memperkosa

Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4.

Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini