Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK DKI Jakarta 2023, Bekasi Tertinggi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar UMK DKI Jakarta dan sekitarnya 2023, Kota Bekasi Tertinggi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Penetapan UMR Jakarta 2023 itu kemudian disahkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” tulis diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022.
Penetapan UMR Jakarta 2023 naik 5,6 persen ini sesuai dengan usulan Pemprov DKI.
Meski kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya memiliki persentase kenaikan yang beragam.
UMR 2023 Bekasi berhasil menyusul UMR Jakarta 2023 dengan besaran upah Rp 5,1 juta.
Angka tersebut menjadikan Kota Bekasi menduduki urutan pertama dengan UMR 2023 tertinggi di Jabodetabek.
Berikut daftar UMR Jakarta 2023 dan daerah sekitarnya atau juga dikenal dengan Jabodetabek:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Tangerang: Rp 4.584.519
Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
(*)