"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual.
Namun tak kunjung dikembalikan," ujar dia.
Dilaporkan
Korban melaporkan tindakan tersangka ke Polres Jembrana.
Dokter gadungan itu pun ditangkap dan dijerat Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.
Pelaku terancam lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Dokter Gadungan, Pria di Jembrana Berhasil Gaet Wanita dan Bawa Kabur Uang Korban
Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan Jawa Tengah Dituntut JPU Hukuman 4 Tahun Penjara