Berita Jepara
KPU Jepara Terima Dana Rp 46 Miliar Buat Penyelenggaraan Pilkada 2024
KPU Kabupaten Jepara telah menerima dana untuk penyelenggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 46,382 miliar.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - KPU Kabupaten Jepara telah menerima dana untuk penyelenggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 46.382.000.000.
Penerimaan dana ini dintandai dengan penandatwngan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Ruang Rapat Setda Jepara, Jumat (10/11/2023).
Hadir dalam acara itu Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Asisten 1 Sekda Jepara Ratib Zaini.
Baca juga: Belum Mundur Dari BPD Desa, 1 Caleg Jepara Terancam Gagal Penuhi Syarat Administrasi
Ris Andy menyampaikan dana tersebut nantinya dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama pencairannya 40 persen dari dana keseluruhan.
Tahap kedua, 60 persen.
Untuk tahap pertama, dana cair setelah 14 hari penandatanganan NPHD.
Nantinya KPU Jepara menerima Rp 18.552.800.000.
Kemudian untuk tahap dua, pencairannya 4 bulan sebelum pemungutan suara.
Atau maksimal Juli 2024.
Nantinya dana yang bakal KPU Jepara terima sebesar Rp 27.829.200.000.
"Semua dana itu diperuntukan untuk Pilkada 2024," kata Ris Andy.
Baca juga: KPU Jateng Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78
Dikatakannya, dana tersebut digunakan untuk semua tahapan Pilkada 2024.
Mulai dari perencanaan sampai sosialisasi.
Termasuk juga kebutuhan logistik pilkada dan honorarium KPPS. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kabupaten-Jepara-Ris-Andy-menandatangani-NPHD.jpg)