Pemilu 2024
Belum Mundur Dari BPD Desa, 1 Caleg Jepara Terancam Gagal Penuhi Syarat Administrasi
Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan satu calon legislatif tidak memenuhi syarat administrasi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan satu calon legislatif tidak memenuhi syarat administrasi.
Caleg tersebut berstatus sebagai anggota BPD di suatu desa.
Namun saat ini belum menyerahkan surat pemberhentian dari BPD karena sedang mencalonkan diri sebagai angggota DPRD.
Baca juga: Uji Ketahanan Kotak Suara Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kota Semarang Duduk di Atas Pun Tak Penyok
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan, syarat pencalonan bagi pemerintahan harus mengundurkan diri dan surat pemberhentiannya.
"Namun saat kini yang bersangkutan belum menyerahkan surat pemberhentiannya," kata Sujiantoko, Jumat (10/11/2023).
Caleg tersebut, kata dia, masih memiliki waktu satu bulan, sejak penetapan DCT untuk menyerahkan surat pemberhentian kepada KPU Jepara.
Namun apabila hingga batas akhir tidak menyerahkan perlengkapan tersebut.
"Dia terancam tms (tidak memenuhi syarat)," imbuhnya.
Namun, lanjutnya, perihal keputusan caleg itu bakal memenuhi syarat atau tidak ada di tangan KPU Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menjelaskan, caleg tersebut memang belum menyerahkan surat pemberhentian karena masih proses.
Caleg tersebut, kata dia, sudah mengajukan pengunduran diri kepara Pemkab Jepara.
Baca juga: Pemkot, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang Tanda Tangani Naskah Hibah Pilkada 2024
Hingga saat ini Pemkab Jepara belum mengeluarkan surat pemberhentiannya.
"Masih proses di Dinsospermardes. Kami tunggu hingga batas maksimal 3 Desember 2023," bebernya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Jepara agar surat pemberhentian itu segera diterbitkan. (*)
| Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
|
|---|
| Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
|
|---|
| Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
|
|---|
| 2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
|
|---|
| Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.