Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Belum Mundur Dari BPD Desa, 1 Caleg Jepara Terancam Gagal Penuhi Syarat Administrasi

Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan satu calon legislatif tidak memenuhi syarat administrasi.

TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bawaslu Kabupaten Jepara menemukan satu calon legislatif tidak memenuhi syarat administrasi.

Caleg tersebut berstatus sebagai anggota BPD di suatu desa.

Namun saat ini belum menyerahkan surat pemberhentian dari BPD karena sedang mencalonkan diri sebagai angggota DPRD.

Baca juga: Uji Ketahanan Kotak Suara Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kota Semarang Duduk di Atas Pun Tak Penyok

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan, syarat pencalonan bagi pemerintahan harus mengundurkan diri dan surat pemberhentiannya. 

"Namun saat kini yang bersangkutan belum menyerahkan surat pemberhentiannya," kata Sujiantoko, Jumat (10/11/2023).

Caleg tersebut, kata dia, masih memiliki waktu satu bulan, sejak penetapan DCT untuk menyerahkan surat pemberhentian kepada KPU Jepara.

Namun apabila hingga batas akhir tidak menyerahkan perlengkapan tersebut.

"Dia terancam tms (tidak memenuhi syarat)," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, perihal keputusan caleg itu bakal memenuhi syarat atau tidak ada di tangan KPU Kabupaten Jepara

Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menjelaskan, caleg tersebut memang belum menyerahkan surat pemberhentian karena masih proses.

Caleg tersebut, kata dia, sudah mengajukan pengunduran diri kepara Pemkab Jepara.

Baca juga: Pemkot, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang Tanda Tangani Naskah Hibah Pilkada 2024

Hingga saat ini Pemkab Jepara belum mengeluarkan surat pemberhentiannya.

"Masih proses di Dinsospermardes. Kami tunggu hingga batas maksimal 3 Desember 2023," bebernya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Jepara agar surat pemberhentian itu segera diterbitkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved