TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Tak hanya Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus yang sama.
Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex menyebut, penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditetapkan sejak dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Wakil Menkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 7 Miliar
Kendati demikian, Alex tidak menjelaskan sosok tiga tersangka selain Eddy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Eddy berawal dari pelaporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, sempat menjelaskan pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Sosok Eddy Hiariej
Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy merupakan pria kelahiran Maluku, 10 April 1973.
Sebelum menjadi Wamnekumham pada 2020, dia merupakan guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Adapun riwayat pendidikannya berawal ketika dirinya menempuh studi di Fakultas Hukum UGM pada tahun 1993 dan lulus lima tahun setelahnya.
Kemudian, Eddy kembali melanjutkan pendidikannya dengan menempuh pendidikan master pada tahun 2002 dan lulus di tahun 2004 di UGM.
Eddy Hiariej lantas melanjutkan pendidikan doktoralnya di UGM kembali pada tahun 2007 dan lulus 2009.