Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Lampung 2023, Kota Bandar Lampung Tertinggi
TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk di Provinsi Lampung sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 2.991.349,59
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,96 persen dibandingkan tahun 2022, yaitu Rp 2.440.486,18
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota atau UMK di Lampung yang paling tinggi adalah Kota Bandar Lampung.
Yaitu sebesar Rp. 2.991.349.
Sedangkan paling rendah adalah Kabupaten Lampung Timur yaitu Rp 2.633.284.
Berikut ini UMK Provinsi Lampung 2023:
Kota Bandar Lampung: Rp2.991.249
Kabupaten Mesuji: Rp2.873.227
Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.861.097