Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Kabupaten Temanggung 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Temanggung 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November. Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kota. Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Seperti halnya UMK di Kabupaten Temanggung , Jawa Tengah.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
2019: Rp 1.682.027
2020: Rp 1.825.500
2021: Rp 1.885.000
2022: Rp 1.887.000
2023: Rp2.027.569
UMP Jawa Tengah 2019-2023
UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.