Hal itu menunjukkan jika UMP 2021 mengalami kenaikan 2,94 persen pada tahun sebelumnya.
Penetapan UMP pada tahun 2021 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP Kota Surakarta 2022
UMP di tahun 2022 sebesar Rp2.035.000.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2021.
UMP Kota Surakarta 2023
Hingga pada 2023 tahun ini UMP Kota Surakarta sebesar Rp2.174.169 per bulan, dengan kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya
UMP Kota Surakarta 2024
Upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.