Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Surakarta 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Surakarta selama lima tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surakarta Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
Tahun 2019: Rp1.802.700.
Tahun 2020: Rp1.956.200.
Tahun 2021: Rp2.013.810
Tahun 2022: Rp2.035.000.
Tahun 2023: Rp2.174.169.
UMP Kota Surakarta 2019
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Kota Surakarta Jawa Tengah sebesar Rp1.802.700,00
UMP Kota Surakarta 2020
Pada tahun 2020, UMP Kota Surakarta sebesar 1.956.200.
UMP Kota Surakarta 2021
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jawa Tengah 2021, ditetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.013.810