Jaringan Curanmor Lampung Ditangkap

BREAKING NEWS: Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Ditangkap Polresta Cilacap, 16 Motor Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga tersangka kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap saat ditampilkan dalam koferensi pers di Mapolresta Cilacap. Senin (13/11).


Para pelaku curanmor ini diketahui menjual barang curian mereka kepada penadah dengan harga bervariasi yakni berkisar Rp3,5 - 7 juta tergantung mereknya.


Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka Marhasan yang juga residivis kasus serupa menuturkan bahwa dia biasa melancarkan aksinya di beberapa kita seperti Cilacap, Purwokerto, Banjarpatroman dan Tasikmalaya.


Dirinya mengincar sepeda motor secara acak, khususnya yakni sepeda motor yang berada diteras rumah warga.


Saat beraksi, Marhasan biasanya berusaha membobol pagar rumah kemudian menjebol kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T.


"Biasanya sekitar 10 menitan, nunggu pemilik lengah, baru ambil motor yang diteras rumah," ungkapnya.


Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.


Mereka juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Berita Terkini