Berita Purbalingga

Dibantu Anggota TNI, Arjun Kejar dan Tangkap Pencuri Motornya di Purbalingga

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DV alias Jebrag (21) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan  polisi dalam konferensi pers karena melakukan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (14/11/2023).

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

Pratu Anggi Rahimatul Fajri anggota Yonif 406 Candra Kusuma, yang hadir dalam konferensi pers menceritakan dirinya saat itu pulang dari belanja. 

Saat melintas di jalan raya Bojong ada seseorang minta tolong. Ternyata orang tersebut baru kehilangan sepeda motornya.

"Kemudian saya bantu mengejar bersama korban hingga bisa menangkap pelaku. 

Selanjutnya pelaku diamankan di rumah ketua RT dan diserahkan ke Polsek Purbalingga," katanya. (jti) 

Berita Terkini