Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
Pratu Anggi Rahimatul Fajri anggota Yonif 406 Candra Kusuma, yang hadir dalam konferensi pers menceritakan dirinya saat itu pulang dari belanja.
Saat melintas di jalan raya Bojong ada seseorang minta tolong. Ternyata orang tersebut baru kehilangan sepeda motornya.
"Kemudian saya bantu mengejar bersama korban hingga bisa menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan di rumah ketua RT dan diserahkan ke Polsek Purbalingga," katanya. (jti)