TRIBUNJATENG.COM- Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Tahun 2022, UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18.
Jadi, tahun UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 naik sekitar Rp 140.094,52.
Kabupaten Sukoharjo
2019: Rp 1.783.500,00
2020: Rp 1.938.000,00
2021: Rp 1.986.450,00
2022: Rp 1.998.153,18
2023: Rp 2.138.247,70
UMP Jawa Tengah 2019-2023
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.